welcome to my blog's

buat semua yang udah view my blog makasih yah!!!
Tarakan internal akuntan


Reformasi pengelolaan keuangan Negara ditandai dengan terbitnya paket undang undang keuangan yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Salah satu hal penting yang diatur dalam paket ketentuan tersebut, adalah adanya kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran. Laporan tersebut disampaikan kepada kepala daerah dan selanjutnya diteruskan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara.

Bentuk dan isi laporan keuangan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). SAP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk mengahsilkan laporan keuangan yang sesuai dengan SAP tersebut, kepala daerah harus merancang dan menerapkan sistem akuntansi. Sistem akuntansi untuk pemerintah daerah diatur oleh kepala daerah.
Laporan keuangan yang disajikan oleh kepala daerah sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab kepala daerah yang bersangkutan. Untuk itu kepala daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 diatur adanya kewajiban proses Review atas laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan didalam laporan keuangan tersebut. Jadi sebelum kepala daerah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab maka APIP harus melakukan Review terlebih dahulu.

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyusun petunjuk teknis Review laporan keuangan antara lain:
  1. Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  2. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
  4. Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
  9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sitem Pengendalian Intern Pemeritah
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pemendagri No.13 Tahun 2006.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Pengertian Review
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) memberikan pengertian Review sebagai “ pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain ”. Pengertian tersebut diadaptasi ke dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006 (Perdirjen) dengan memberikan batasan Review sebagai prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengertian dalam Perdirjen tersebut lebih menekankan kepada langkah yang ditempuh dalam proses Review tetapi tujuannya sama. SPAP merupakan acuan bagi akuntan publik sebagai eksternal auditor dalam memberikan jasa Review. Sedangkan Perdirjen merupakan acuan bagi aparat pengawasan intern pemerintah dalam melakukan Review terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Review berbeda dengan audit, antara lain, karena Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit. Menurut SPAP, Review tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, pengujian atas catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti dan prosedur tertentu lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit. Sejalan dengan SPAP, pengertian Review menurut Perdirjen tidak termasuk Review atas pengendalian intern dan tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat. Review juga tidak mencakup pengujian bukti seperti yang biasanya dilaksanakan dalam audit. Sebagai contoh, dalam hal pembelian barang modal yang nilainya materil, proses Review hanya meyakinkan bahwa pembelian barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit harus diuji bahwa prosedur pembelian barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan seperti telah melalui prosedur lelang, pembayaran kepada penyedia barang telah dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan atau didukung bukti serah terima barang/jasa.
Review yang dilakukan oleh APIP sebagai pelaksanaan dari pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 agak berbeda dengan pengertian yang diungkapkan dalam SPAP maupun Perdirjen. Review yang dilakukan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan tersebut. Pernyataan tanggung jawab memuat menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Oleh karena itu Review yang akan dilakukan berdasarkan PP 8/2006 harus meliputi Review atas sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan SAP. Namun demikian, sistem pengendalian intern yang diReview dibatasi pada pengendalian yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.
Review dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan Review atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan. Sebagai contoh pembelian tanah/bangunan yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai persediaan, bukan aset tetap.

Tujuan Review
Tujuan Review, dalam konteks pemerintahan daerah, adalah untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) kepada kepala daerah.
Dalam hal ini, tujuan Review hanya memberikan keyakinan terbatas sehingga Review tidak memberikan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan seperti dalam pelaksanaan audit.

Ruang Lingkup Review
Ruang lingkup Review adalah sebatas penelaahan sistem pengendalian intern dan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP. Kelemahan dalam pengendalian intern dan ketidak sesuaian dengan SAP yang diidentifikasi memerlukan penelaahan lebih lanjut. Penelaahan lebih lanjut dapat dilakukan dengan rangka melihat kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap buku besar, buku pembantu, catatan, dan laporan lain yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Sasaran Review
Sasaran Review adalah laporan keuangan yang disajikan oleh PPKD. Laporan keuangan dimaksud mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Konsep Dasar Review
Konsep dasar Review dalam modul ini adalah:
Review dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Review paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil Review APIP.
Review tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Review memberikan keyakinan bagi APIP bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang diReview sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya
Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun Review mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas.
Dalam Review tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran/kuitansi, dan berita acara fisik atas pengadaan barang dan jasa.

Tahapan Review
Review Laporan Keuangan dapat dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Untuk memenuhi hal tersebut, maka sifat Review dapat dibagi dua, yaitu yang sifatnya rutin berdasarkan laporan yang didapatkan APIP secara rutin (desk review) dan yang sifatnya periodik yaitu tahunan atau periode lain menurut pertimbangan APIP. Tahapan Review yang diuraikan pada bagian ini adalah yang sifatnya periodik yaitu Review atas laporan keuangan tahunan. Tahapan Review terdiri dari persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Persiapan Review meliputi pengumpulan informasi yang berhubungan dengan laporan keuangan dan data lain. Pelaksanaan Review meliputi wawancara/kuesioner/permintaan penjelasan, dan prosedur analitik, penyusunan kertas kerja Review, dan Review kertas kerja Review.

Persiapan Review
Tahap persiapan Review diawali dengan persiapan penugasan, pengumpulan informasi dan identifikasi permasalahan serta penyusunan program kerja Review.
Persiapan Penugasan
Tahap ini meliputi persiapan tim untuk penugasan Review yaitu penentuan tim Review serta alokasi waktu, anggaran, dan penerbitan surat tugas untuk pelaksanaan Review tersebut. Surat tugas mencakup tujuan, ruang lingkup dan sasaran Review. Selanjutnya, perlu ada suatu pertemuan awal dalam rangka pengarahan tim, persamaan persepsi, kesatuan langkah di lapangan seperti teknik Review yang akan dilakukan.
Tim Review harus mempunyai kemampuan teknis yang memadai di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Pemahaman tersebut dapat diperoleh dengan mempelajari ketentuan terkait sebelum melakukan Review, terutama sifat transaksi entitas, sistem, dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi, dan basis akuntansi yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian Review sebaiknya disesuaikan dengan batas waktu penyampaian/pengiriman laporan keuangan yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 102 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005).
Pengumpulan Informasi dan Identifikasi Permasalahan
Pengumpulan informasi dan identifikasi permasalahan diperoleh berdasarkan hasil telaahan laporan keuangan yang diperoleh APIP (desk review), laporan hasil audit yang ada, baik oleh auditor ekstern maupun APIP, dan sumber informasi lain. Berdasarkan identifikasi tersebut, APIP menentukan luasnya Review yang akan dilakukan, dan merencanakan entitas akuntansi/Satker/SKPD mana yang perlu di-sample.
Penyiapan Program Kerja Review
Sebelum tim Review melakukan Review perlu dirumuskan langkah-langkah kerja (program kerja Review) sebagai panduan agar pelaksanaan dapat lebih terarah. Program kerja Review tersebut memuat:
Daftar pertanyaan wawancara dan kuesioner
Langkah kerja prosedur analitik, mencakup:
Pembandingan antara laporan keuangan dengan laporan keuangan periode lalu yang sebanding.
Pembandingan antara laporan keuangan dengan hasil yang diantisipasikan (jika ada, misalnya Laporan Realisasi Anggaran dengan APBD).
Masalah yang tercakup dalam hasil wawancara, kuesioner, dan prosedur analitik.
Masalah yang dianggap tidak biasa oleh aparat pengawasan intern selama melaksanakan Review, termasuk penyelesaiannya.

Pelaksanaan Review
Pelaksanaan Review meliputi Review atas pengendalian intern yang terkait dengan sistem dan prosedur akuntansi dalam penyajian laporan keuangan, dan Review atas keandalan penyajian laporan keuangan sesuai SAP. Pelaksanaan Review atas pengendalian intern dalam penyajian laporan keuangan dibahas dalam Bab III, dan Review atas keandalan penyajian laporan keuangan sesuai dengan SAP dibahas dalam Bab IV.
Pelaksanaan Review mencakup kegiatan pelaksanaan program kerja Review, penyusunan kertas kerja Review (KKR) dan Review atas KKR, serta pembahasan hasil Review.
Beberapa Istilah yang Digunakan Dalam Review
1)Aparat Pengawasan Intern adalah unit organisasi/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan melakukan Review atas laporan keuangan pada entitas pelaporan yang bersangkutan. Aparat Pengawasan Intern sering juga disebut dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
2)Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar rinci atau analisis atas nilai suatu pos sebagaimana diatur dalam SAP
3)Entitas Akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
4)Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
5)Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
6)Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dalam suatu periode tertentu sebagaimana diatur dalam SAP.
7)Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi
8)Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu asset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
9)Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10)Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
11)Satuan Kerja adalah kuasa pengguna anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada pemerintah daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program
12)Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah.
13)Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada umumnya berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 (Kepemendagri 29). Sistem akuntansi dalam peraturan tersebut dirancang untuk dapat menghasilkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Laporan pertanggungjawaban dimaksud terdiri dari Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Nota Perhitungan Anggaran.
Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan sistem akuntansi yang dibangun sesuai dengan Kepmendagri 29 masih memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan SAP. Penggolongan pos-pos neraca yang disajikan berdasarkan Kepmendagri tersebut. Kemudian, nama Laporan Perhitungan Anggaran APBD belum sama dengan Laporan Realisasi Anggaran sesuai SAP dan pos-pos yang disajikan tidak sama dengan pos-pos laporan realisasi anggaran sesuai SAP. Nama Nota Perhitungan APBD tidak dikenal dalam SAP. Akan tetapi isi Nota Perhitungan APBD sebagian disajikan dalam Catatan atas Laporan Keungan.
Dengan kondisi perbedaan tersebut di atas maka perlu adanya mekanisme agar laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan Kepmendagri 29 dapat disajikan sesuai dengan SAP. Untuk itu, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah mengeluarkan Buletin Teknis Nomor 3 tentang Penyajian Laporan Keuangan dengan Konversi. Buletin Teknis ini dimaksudkan untuk menjembatani agar laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Kepmendagri 29 dan juga acuan lainnya dapat dikonversi sehingga sesuai dengan SAP.

Struktur Organisasi Unit Akuntansi Pemerintah Daerah
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam hal pelaksanaan anggaran, merupakan pengguna anggaran/barang yang wajib menyelenggarakan proses akuntansi atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pendapatan, belanja, asset, utang, dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya. Laporan keuangan SKPD sebagai entitas akuntansi dimaksudkan untuk digabungkan dengan SKPD lainnya sehingga menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepmendagri 29 belum mengenal penyajian laporan keuangan oleh SKPD sehingga SKPD belum menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam SAP. Oleh karena itu dalam penyajian laporan keuangan khususnya laporan keuangan tahun 2006 hanya berada di PPKD secara tersentralisasi. SKPD belum menyajikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan didalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005.
Standar Akuntansi Pemerintahan dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
SAP dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang disusun dan dikembangkan oleh Komite SAP (KSAP) dengan mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan atau Buletin Teknis. IPSAP dan Buletin Teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP, disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
sumber(http://auditortrk.blogspot.com/)


|

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

followers