welcome to my blog's

buat semua yang udah view my blog makasih yah!!!

Landscape fotografi

Saya mulai tertarik dengan fotografi sekitar tahun 2009. Sewaktu akhir masa kuliah semua moment diabadikan melalui jepretan2 yang ngasal hehhehe.... tapi selepas kuliah saya sudah mulai menggeluti lebih dalam tentang apa itu fotografi
Kata para ahli fotografi adalah melukis dengan cahaya well awalnya agak membingungkan tapi lama kelamaan saya mulai paham apa itu fotografi yah walaupun pemahaman sy masih jauh dibanding kang mas maestro fotografi Yadi Yasin dan sy lebih interest pada landscape fotografi (anak2 landscaper xixixi)... ini sebagian hasil2 sy sewaktu motret

  • Blue hours di kota Jayapura  

Kota kelahiran yang sangat indah saya bangga jadi bagian dari kota ini 😊😊😊😊


  •  Sunrise Pantai Bagaiserwar Sarmi



  •  Kali swemba gunung Cycloop ( mohon maaf kalau ada salah penulisan) sungguh saya LUPA nama tempat ini 😣😣😣



Masih dalam tahap belajar dan jauh dari sempurna karna kesempurnaan hanya milik Dia semata #ehhh




|

Read Users' Comments ( 0 )

All About Landscape Papua








|

Read Users' Comments ( 0 )

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI

KLASIFIKASI DAN KONFLIK-KONFLIK KEPENTINGAN
 
Standar menyajikan petunjuk yang praktis dan mudah yang terkait dengan tugas-tugas akuntan. Standar biasanya terdiri dari 3 bagian: (1) uraian masalah yang harus diatasi, (2) pembahasan dengan penalaran, dan (3) keputusan atau teori, solusi ditetapkan. Ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan standar yang harus diperhatikan:
1. Standar menyajikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan aktivitas sebuah perusahaan bagi seluruh pengguna informasi,
2. Standar menyajikan petunjuk dan aturan tindakan bagi akuntan public yang memungkinkan pengujian secara hati-hati (due care) dan independent saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan perusahaan, serta saat membuktikan kewajarannya.
3. Standar menyajikan kumpulan data bagi pemerintah tentang berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi perusahaan, perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuannya social lainnya.
Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.

MENUJU PENYUSUNAN TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Pembuatan suatu standar mungkin dapat bermanfaat bagi suatu pihak, namu dapat juga merugikan pihak lain. Pilihan ini mendorong penyusun standar mengadopsi proses politis dalam rangka memperoleh akomodasi. Dalam menyusun standar, ada 2 pendekatan yang muncul: Pertama, pendekatan penyajian kebenaran di mana menginginkan laporan yang netral dan berusaha mencapai penyajian yang benar melalui proses penyusunan standar, dan kedua pendekatan konsekuensi ekonomik, yang menekankan pada penggunaan standar dengan konsekuensi ekonmi yang baik konsekuensi ekonomi yang buruk.

MENUJU KERANGKA KONSEPTUAL
1. Kantor-kantor Akuntan Publik dan Individu
Kantor akuntan public dan individu bertanggungjawab untuk secara independent menyatakan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan disajikan secara wajar dan akurat seluruh hasil aktivitasnya. Tugas akuntan public umumnya mencakup pengauditan, akuntansi, dan layanan untuk mengarahkan penyusunan system pencatatan data yang dapat diandalkan, memeriksa system secara periodic untuk menjamin efektivitasnya, menyiapkan laporan keuangan dengan informasi yang akurat dan menyatakan keakuratannya.
2. American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
AICPA merupakan organisasi profesi yang mengkoordinasi praktik para akuntan public bersertifikat (CPA) di Amerika. Lembaga ini memiliki dua komite teknis senior yang mempunyai peran penting-Accounting Standards Executive Committee (AcSec) dan Auditing Standards Committee (AuSec)- yang diberi wewenang untuk mewakili AICPA dalam menanggapi masalah-masalah akuntansi keuangan dan biaya serta masalah pengauditan. Komite ini mengeluarkan Statement of Position (SOPs) untuk menanggapi setiap isu akuntansi. Tahun 1959, AICPA membentuk lembaga baru, yaitu Accounting Principles Board (APB) untuk mempercepat penyajian secara tertulis tentang apa yang dimaksudkan dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum.
3. American Accounting Association (AAA)
AAA merupakan organisasi untuk pera akuntan dari bidang akademik maupun individu yang tertarik dengan perbaikan praktik dan teori akuntansi. Pada prakteknya, AAA melakukan aktivitas melalui komite-komite khusus yang bertugas untuk menyajikan kerangka laporan keuangan perusahaan. Upaya-upaya ini yang mencapai berbagai tingkat keberhasilan terdiri dari studi-studi berikut ini:
a. A Tentative of Accounting Principles Underlying Corporate Financial Statements
b. An Introduction to Corporate Accounting Standards
c. An Inquiry into Nature of Accounting
d. A Statement of Basic Accounting Theory
e. A Statement on Accounting Theory and Theory Acceptance.
4.Financial Accounting Standard Board (FASB)
FASB menggantikan APB pada tahun 1973 sebagai badan yang bertanggungjawab untuk menetapkan standar akuntansi. FASB merupakan badan yang bersifat otoritatif, independent dengan tugas menetapkan dan meningkatkan standar laporan dan akuntansi keuangan, sehingga standar-standar tersebut menaruh perhatian utama pada pencatatan informasi tentang kejadian ekonomi dan transaksi melalui cara yang berarti dalam laporan keuangan. Keanggotaan FASB, empat berasal dari praktik public dan tiga berasal dari pihak-pihak terkait dengan akuntansi (pemerintah, industri, dan pendidik).
Hubungan antara profesi akuntan dengan FASB diklarifikasikan dengan Rule 203 of the AICPA’s Code of Professional Ethics yang menyatakan bahwa setiap anggota AICPA tidak boleh menyajikan opini bahwa laporan keuangan yang disajikan sesuai prinsip-prinsip akuntansi berterima umum, apabila laporan tersebut menyimpang dari Pernyataan FASB atau interpretasinya, auat dari Opini dan ARB, kecuali dapat menunjukkan bahwa karena situasi yang tidak seperti biasanya, menyebabkan laporan keuangan dapat menyesatkan.
5.Securities and Exchange Commission (SEC)
SEC dibentuk oleh Kongres pada tahun 1934 dengan tanggungjawab utama mengangani administrasi berbagai ketentuan yang meregulasi pasar saham dan menjamin laporan serta pengungkapan yang memadai dari setiap perusahaan di Amerika. Walaupum SEC mempunyai kekuasaan untuk meregulasi praktik dan pengungkapan akuntansi, secara umum SEC tetap mengandalkan profesi akuntansi dan menggunakan kekuasaannya untuk memberikan batasan-batasan serta melakukan hak veto. SEC mendukung FASB dengan sejumlah syarat bahwa SEC tidak mendelegasikan setiap wewenang atau mengabaikan hak untuk menolak, mengubah, atau menunda pengumuman FASB melalui prosedur yang telah diregulasi.
6. Organisasi Profesi Lainnya
7. Para Pengguna Laporan Keuangan
Pengguna langsung meliputi: pemilik dan pemegang saham, pemberi pinjaman (kreditor) dan pemasok, manajemen perusahaan, dinas perpajakan, organisasi pekerja, dan pelanggan. Pengguna tidak langsung meliputi: analisis dan konsultan keuangan, pasar saham, pengacara, otoritas yang terkait dengan regulasi, kalangan berita keuangan dan agen-agen penyaji laporan, asosiasi dagang, serikat pekerja, competitor, masyakarat umum, departemen pemerintahan lainnya.

LAPORAN-LAPORAN LAIN
1. Teori-teori Regulasi
Regulasi umumnya diasumsikan akan diterima oleh industri terkait dan didesain serta dioperasikan dengan tujuan utama memperoleh keuntungan. Ada 2 kategori utama tentang regulasi industri:
a. Teori Kepentingan Umum, menyatakan bahwa regulasi disajikan untuk menanggapi permintaan public akan koreksi terhadap ketidakefisienan atau ketidaklayakan harga pasar.
b. Teori Kepentingan Kelompok atau Teori Perebutan, menyatakan bahwa regulasi disajikan untuk menanggapi permintaan kelompok tertentu dengan tujuan untuk memaksimalkan income anggotanya. Versi utama teori ini adalah The political Ruling-elite theory of Regulation yang menekankan pada kekuatan politik untuk mendapatkan pengendalian regulator dan The Economic Theory of Regulation yang menekankan pada kekuatan ekonomi.
2. Haruskah Kita Mergulasi Akuntansi?
Pihak yang tidak menginginkan regulasi menggunakan teori agensi dalam mempertanyakan, mengapa harus ada insentif untuk pembuatan laporanyang andal dan sukarela bagi pemilik. Pihak yang menginginkan regulasi menggunakan argumentansi kepentingan umum. Saat perdebatan tentang manfaat dan keterbatasab regulasi berlanjut, standar akuntansi merupakan realita dalam lingkungan akuntansi. Keunggulan dan keterbatasan berbagai penyusunan standar – baik regulatori maupun nonregulatori – dapat dinilai sebagai suatu cara untuk meningkatkan proses.
3. Pendekatan Pasar Bebas
Pendekatan pasar bebas dalam menghasilkan standar akuntansi dimulai dari asumsi dasar bahwa informasi akuntansi merupakan sebuah produk yang bersifat ekonomis, sama seperti barang atau jasa lainnya. Atas dasar itu, informasi akuntansi merupakan subjek kekuatan permintaan penggunaan dan disediakan oleh para penyaji. Namun, ada kegagalan pasar baik secara eksplisit maupun implicit dalam pasar informasi swasta:
- informasi yang bersifat monopoli oleh manajemen, investor yang naïf, ketakutan akan kegagalan gunsional, penyimpangan perhitungan, keanekaragaman prosedur, dan kurangnya objektivitas.
4. Regulasi Sektor Swasta tentang Standar Akuntansi
Pendekatan sector swasta dalam regulasi standar akuntasi menggunakan asumsi dasar bahwa kepentingan public terhadap akuntansi akan terlayani dengan baik apabila penyusunan standar diserahkan kepada sector swasta.
Pendukung pendekatan ini menggunakan argument:
- FASB terlihat responsive terhadap berbagai konstituen
- FASB tampak mampu menarik, sebagai anggota atau staf, orang-orang yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan system pengukuran dan pengungkapan alternative.
- FASB terlihat sukses dalam memperoleh tanggapan dari berbagai konstituensinya dan dalam menanggapi sejumlah masukan.
Penentang pendekatan ini menggunakan argument:
- FASB tidak memiliki kewenangan statutory dan kekuatan untuk memaksakan aturan yang dibuatnya, serta menghadapi tantangan penolakan oleh Kongres maupun oleh lembaga pemerintah lainnya
- FASB sering dituduh tidak independent dan konstituennya yang besar, kantor akuntan public, dan korporasi
- FASB sering dituduh lamban dalam menanggapi isu-isu utama yang krusial bagi sejumlah konstituennya.
5. Regulasi Sektor Publik tentang Standar Akuntansi
Pendukung regulasi standar akuntansi oleh sector public menggunakan argument:
- Secara umum sudah diketahui bahwa proses inovasi dalam akuntansi didasarkan pada peran lembaga pemerintahan, seperti SEC yang disebut pengganggu yang kreatif
- Diyakini bahwa struktur regulasi pasar saham yang ditetapkan melalui Securities of 1933 dan 1934 membagi perlindungan bagi para investor terhadap berbagai ancaman
- SEC dimotivasi oleh keinginan untuk menyajikan tingkat pengungkapan kepada public yang dianggap perlu dan memadai dalam pembuatan keputusan
- Tidak seperti FASB, SEC mempunyai legitimasi yang lebih besar melalui kewenangan statutory yang lebih jelas
- Sejumlah tuntutan agar sector public menjadi pengawas dan pengendali muncul di saat tujuan bertentangan dengan kepentingan umum.
Penentang pendekatan ini menggunakan argument:
- Diperlukan biaya yang besar untuk memenuhi ketentuan pemerintah dalam penyajian informasi
- Beberapa orang beragumen bahwa para birokrat mempunyai kecenderungan untuk memaksimalkan total anggaran biro mereka.
- Akan timbul kondisi yang berbahaya apabila penyusunan standar semakin bersifat politis
- Beberapa kalangan mempertanyakan tentag perlunya system pemerintahan yang didukung kekuatan kepolisian.
(sumber:kornetcincang)


|

Read Users' Comments ( 0 )

download Buku 'Membongkar Gurita Cikeas'

Download Buku Gurita cikeas ini saya dapatkan dari Sugeng Blog dan mengenai isinya mas sugen berani menjamin bahwa ini memang benar-benar isi dari buku controversial yang selama ini menjadi polemik di berbagai kalangan, free download buku Membongkar Gurita Cikeas,di balik skandal Bank Century ini saya persembahkan untuk Kalian yang benar-benar penasaran akan isi selegkapnya dari buku karangan George Junus Adijtondro
 
Dalam format ebook gurita cikeas bisa anda dapatkan dalam bebrapa menit karena dalam dokumen ini hanya berisikan 41 halaman agar anda bisa memberikan penilai juga mengenai isi dari buku yang membuat banyak pihak kalang kabut ini, banyak pihak yang bertanya dimana bisa Dapat buku gurita cikeas ini, nah mungkin download gratis buku gurita cikeas ini bisa menjawab pertanyaan tersebut
Karena kita tahu bahwa peredaran buku gurita cikeas ini dipersulit dan susah untuk di dapatkan, mungkin dengan link free download gurita cikeas ini bisa membantu anda seklian yang selama ini mencari dan ingin mengetahui isi yang sebenarnya dan ingin juga memberikan opini mengenai kebenaran isi buku gurita cikeas ini

Untuk anda yang ingin download gratis buku gurita cikeas bisa melakukan nya delink yang telah saya sediakan dibawah ini, dan semoga link free download ebook membongkar gurita cikeas ini bermanfaat bagi anda sekalian dan bisa memberikan opini kepada anda tentang kebenaran isi dari buku ini,
Download arena Buku gurita cikeas dihapus atas permintaan editor buku Menurut beberapa sumber ini merupakan Buku pra cetak dari Buku Gurita cikeas


|

Read Users' Comments ( 0 )

pace batak da pi tanya pace biak

Ada pace batak satu de tanya sama pace biak.. Pa kanapa orng biak marganya rumbiak, rumbewas, rumbekwan, rumkorem..

Trus pace biak de bilang sama pace batak : "kenapa Jadi ??"

Trus pace batak jawab : "Berarti orng Biak masih keluarga dgn Rumahkos....hahaha.."

Langsung pace biak de Marah trus de bilang baru kenapa or...ng batak marganya sitorus, sinaga, sitompul.., Berarti masih keluarga dengan Sikomo yang muka macam soa-soa..!!!"(sumber:ketawa.com)


|

Read Users' Comments ( 0 )

mengenal Akuntansi Uncen-Papua

hi all.....mungkin tak banyak yang tau bahwa ada jurusan akuntansi di universitas cenderawasih nah untuk itu sa pengen kalian semua tau kami di papua gak gaptek2 amat(he,...he... walaupun masih belajar) tapi ya itu sudah untuk mengenal lebih jauh tentang akuntansi uncen neh linkx.....akuntansi-uncen.com


|

Read Users' Comments ( 0 )

BERBAGAI TEHNIK AUDIT BERBANTUAN KOMPUTER


Tracing

Pentrasiran (tracing) adalah suatu tehnik audit yang memungkinkan bagi auditor untuk melakukan penelusuran terhadap aplikasi PDE. Tehnik ini dapat digunakan untuk melakukan pengujian validitas masukan dalam pengujian ketaatan karena program ini mencetak daftar instruksi-instruksi program (langkah-langkah lojik) yang dijalankan atau dieksekusi oleh program tersebut selama pengolahan suatu transaksi.

  • Kebaikan Tracing

Kebaikan dari tracing adalah bahwa dengan metode ini auditor dapat mengidentifikasi apakah suatu instruksi tertentu atau langkah-langkah pemrosesan suatu aplikasi computer telah dijalankan sebagaimana mestinya. Bukti nin dapat diuji ketaatannya dengan cara membandingkannya dengan kebijakan dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen.

  • Kelemahan Tracing

Tracing juga mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut :

  1. Tracing mengharuskan auditor untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memahami bahasa pemograman dari program aplikasi organisasi auditan

  2. Mempelajari rincian dari suatu program

  3. Melaksanakan prosedur penelusuran (trasir)

  4. Menganalisis hasilnya yang mungkin memakan waktu

Tracing dapat dikatakan mahal untuk digunakan karena banyak nya waktu yang diperlukan oleh computer dan auditor untuk menyelesaikan analisis yang diperlukan. Oleh sebab itu sebaiknya tehnik ini dilakukan bila sangat diperlukan untuk menelaah kode dan eksekusi secara rinci.


Mapping

Mapping merupakan suatu tehnik yang digunakan untuk menunjukan bagaimana dari suatu program yang dapat dimasuki dari program tersebut dijalankan. Dengan cara ini dapat diperoleh keuntungan pemisahan kode computer dan pemisahan bagian-bagian man yang mungkin akan digunakan oleh orang-orang yan g tidak berhak.

  • Kebaikan Mapping

  1. Begitu mapping dikembangkan maka sangat mudah untuk di implementasikan

  2. Mapping menghubungkan auditor pada pertanyaan –pertanyaan program yang tidak dijalankan (tidak dieksekusikan), yang mungkin berupa kode-kode yang tidak dikehendaki seperti kode-kode yang tidak sah yang disisipkan oleh program

  3. Mapping dapat meningkatkan efesiensi oprasi computer melalui identifikasi dan selanjutnya penghapusan kode yang tidak digunakan.

Sementara itu kelemahan utama tehnik ini adalah bahwa biaya untuk mendapatkan piranti lunak serta waktu yang diperlukan untuk dapat menggunakan tehnik ini cukup tinggi.


Embedded Audit Moduls

Kata embedded menyiratkan adanya suatu yang dilekatkan pada suatu yang lain dalam embedded audit modules suatu kode program tertentu yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi audit tertentu “dilekatkan” bersama dengan system PDE yang bersangkutan embedded audit modules dapat berbentuk sebagai berikut :

  1. Modul yang terdiri dari prosedur-prosedur yang di aktifkan oleh auditor secara periodic

  2. Modul pemeriksaan yang memungkinkan bagi auditor untuk secara terus menerus memantau hal-hal tertentu dari suatu program.

  3. Modul yang menggunakan catatan-catatan transaksi yang diperluas (extended).

  4. Audit log, yaitu mekanisme pencatatan hasil observasi terhadap operasi pengolahan data yang dimaksudkan untuk tujuan analisis.

Jenis-jenis data yang dikumpulkan dalam audit log antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Usaha-usaha yang telah dilakukan seseorang untuk melanggar kata sandi

  2. Akses terhadap fail-fail data secara tidak sah

  3. Usaha untuk mengakses fail audit log itu sendiri dan sebagainya.


  • Kebaikan dari embedded audit modoles adalah sebagai berikut :

  1. Modul-modul tersebut memungkinkan bagi auditor untuk menelaah transaksi secara menyeluruh

  2. Tehnik ini mampu untuk memantau pengendalian setiap saat suatu transaksi dilakukan atau terjadi dan melewati tahapan proses pengolahan tertentu

  3. Modul-modul tersebut mendorong keterlibatan auditor pada waktu system ini dikembangkan. Hal ini disebabkan karena pada umumnya auditor dapat lebih memahami fitur-fitur pengendalian yang diperlukan, baik dalam kaitannya dalam pengendalian umum ataupun pengendalian aplikasi.

Kelemahan tehnik ini adalah bahwa modul-modul tersebut p[ada saat ini hanya dikembangkan organisasi tertentu saja dan belum dipasarkan, sehingga biaya yang besar selain keahlian yang tinggi.


Snapshot

Snapshot adalah suatu tehnik yang “memotret” transaksi pada waktu transaksi tersebut melewati system (diproses). Teknik yang sehari –hari digunakan oleh program system dan program aplikasi ini memberikan peluang bagi auditor untuk menelaah isi dari memori computer atau unsure-unsur data base serta menguji perhitungan seperti penyusutan dari berbagai metode yang ada untuk beberapa jenis aktiva yang berbeda. Untuk itu auditor harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menentukan bagaimana snapshot tersebut akan dipicu

  2. Memberi kode dan masukkan mekanisme pemicuan tersebut kedalam program-program aplikasi

  3. Memprogramkan suatu program aplikasi audit untuk membaca fail yang sudah dibuat oleh mekanisme tersebut


  • Kebaikan Snepshot

  1. Teknik ini membatasi jumlah cetakan sehingga perhatian dapat dipusatkan pada data yang diperlukan saja

  2. Teknik sangat membantu personal system dan pemrogaman dalam mencari atau memeriksa kesalahan suatu aplikasi

  3. Tehnik snepshot sangan efektif apabila sama –sama digunakan dengan data uji, itegrated test facility atau tracing guna menentukan hasil dari pemrosesan untuk setiap jenis pengujian transaksi yang dilakukan.

  • Kelemahan Snepshot

  1. Agar dapat digunakan secara efektif, tehnik snepshot memerlukan tenaga professional di bagian data

  2. Teknik snepshot mungkin aga susah untuk mengantisipasikan seluruh kondisi dan lojik yang sangat penting dalam proses pemrograman

  3. Teknik snapshot memerlukan pemrograman khusus sehingga mungkin memerlukan biaya yang cukup besar. Meskipun demikian apabila program ini dapat dilakukan secara berulang-ulang maka biaya pelaksanaan nya bias menjadi lebih murah.

  4. Kesulitan utama dalam menggunakan teknik ini adalah dalam menetapkan lokasi yang terbaik untuk memicu snapshot, padahal unsure yang paling teknik ini adalah dalam menetukan dimana dan kapan pemicu snapshot tersebut harus di eksekusi.




|

Read Users' Comments ( 0 )

SEJARAH SARBANES-OXLEY ACT

Latar Belakang
Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.

Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalianinternal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi; karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang

Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:

- Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit
dan pihak manajemen
- Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang
independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
- Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
- Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
- Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
- Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
- Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.

Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu (whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines
seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program).
Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun!

Adapun perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain:
perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undangundang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan KAP
dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut.
Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang (§201), semua jasa audit harus
telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit,
menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap
dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan.

Komite Audit
Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung
jawab sebagai berikut:
- Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit
korporasi
- Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
- Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan
dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
- Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
Public Company Accounting Oversight Board
Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to
oversee the audit of public companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5
orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan
(Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board).
Tugas-tugas dari dewan ini antara lain:
- Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan publik
- Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control,
etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
- Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
- Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan
partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
- Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu
demi kepentingan publik.

SAS NO. 99
Statement on Auiditing Standard (SAS) No. 99 – Consideration of Fraud in a Financial
Statement Audit diterbitkan pada bulan Desember 2002 menggantikan SAS No. 82 dengan
judul yang sama. SAS No. 99 ini merupakan Pernyataan Standar Audit signifikan yang
pertama kali diterbitkan setelah diundangkannya Sarbanes-Oxley Act. Pernyataan ini
menegaskan kembali tanggungjawab auditor yang telah dinyatakan dalam SAS No. 1 –
Codification of Auditing Standards and Procedures dan SAS No. 82, yaitu:5
“The auditor has a responsibility to plan and perform the audit to obtain reasonable assurance
about whether the financial statements are free of material misstatement, whether caused by error
or fraud.”
SAS No. 99 ini efektif bagi audit keuangan untuk periode yang dimulai pada atau
setelah 15 Desember 2002. Perincian detail dari SAS No. 99 ini bisa didapatkan di
www.aicpa.org. Secara garis besar komponen dari SAS No. 99 adalah:
􀀩 Deskripsi dan karakteristik-karakteristik dari fraud.
􀀩 Kecurigaan secara profesional (professional scepticism).
􀀩 Diskusi di antara tim audit yang ditugaskan.
􀀩 Mendapatkan informasi dan bukti audit.
􀀩 Mengidentifikasi risiko-risiko.
􀀩 Penilaian risiko-risiko yang telah diidentifikasikan.
􀀩 Tanggapan terhadap penilaian risiko.
􀀩 Mengevaluasi bukti dan informasi audit.
􀀩 Mengkomunikasikan fraud yang mungkin terjadi.
􀀩 Mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan fraud.
Sejalan dengan SAS No. 99 ini, the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) telah membentuk Fraud Task Force of the AICPA’s Auditing Standards Board yang bertugas untuk melakukan studi tentang pencegahan dan pendeteksian fraud dengan disponsori oleh Association of Certified Fraud Exminers (ACFE) dan beberapa organisasi lain yakni IMA, IIA, dan FEI. Hasilnya pada bulan November 2002 telah mengeluarkan Management Antifraud Programs and Control – Guidance to Help Prevent and Deter Fraud. Inti pesan dari dokumen ini adalah setiap organisasi harus segera mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya fraud demi integritas keuangan, reputasi dan masa depan organisasi.

Dengan mengacu kepada pengalaman Amerika Serikat di atas, apalagi mengingat keterpurukan perekonomian Indonesia salah satunya disebabkan oleh buruknya corporate governance dan semakin banyak perusahaan Indonesia go public di dalam maupun luar negeri, seyogyanya pihak-pihak yang berkompeten seperti DPR, Departemen Keuangan (Bapepam), dan Ikatan Akuntan Indonesia segera membuat undang-undang dan peraturan yang serupa dengan Sarbanes-Oxley Act dan SAS No. 99.(sumber : BPKP.go.id)


|

Read Users' Comments ( 2 )

mob papua 'MARIA'

pace yunus dan d pu istri: mace maria, dong dua baru kasi cair dong dua pu dana peroyek d bank...pas dong dua dalam perjalanan pulang ada perampok yg ikut dong dari belakang dan hadang pace yunus pu mobil d jalan tros pace preampok bilang :

perampok *taru pisau d mace maria pu leher* : kasi kamdua pu uang ato sa bunu kamdua.
yunus : pace jang ko bunuh saya ko ambil uang ini sudah.

setelah pace yunus kasi uang...perampok tetap saja mau bunuh pace yunus dan d pu istri,

perampok : tp sebelum sa bunu kam dua sa mau tau kam dua pu nama.
dan lang sung d tanya ke pace yunus pu istri...
perampok : ko pu nama sapa??
maria : sa pu nama maria
perampok : hadu sa mau bunu ko tp sa pu mama jg nama maria jd...sa tra bisa bunu ko...

karna tra jadi bunuh mace maria perampok langsung tanya ke pace yunus...

perampok : kalo ko,...ko pu nama sapa??
yunus : sa pu nama yunus, tp d kompleks dong biasa pangil sa maria(t.a.t.u fs group mob papua)


|

Read Users' Comments ( 0 )

Tarakan internal akuntan


Reformasi pengelolaan keuangan Negara ditandai dengan terbitnya paket undang undang keuangan yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Salah satu hal penting yang diatur dalam paket ketentuan tersebut, adalah adanya kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun oleh Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD), berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran. Laporan tersebut disampaikan kepada kepala daerah dan selanjutnya diteruskan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara.

Bentuk dan isi laporan keuangan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). SAP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk mengahsilkan laporan keuangan yang sesuai dengan SAP tersebut, kepala daerah harus merancang dan menerapkan sistem akuntansi. Sistem akuntansi untuk pemerintah daerah diatur oleh kepala daerah.
Laporan keuangan yang disajikan oleh kepala daerah sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran merupakan tanggung jawab kepala daerah yang bersangkutan. Untuk itu kepala daerah harus membuat pernyataan tertulis bahwa laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 diatur adanya kewajiban proses Review atas laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan didalam laporan keuangan tersebut. Jadi sebelum kepala daerah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab maka APIP harus melakukan Review terlebih dahulu.

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyusun petunjuk teknis Review laporan keuangan antara lain:
  1. Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  2. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
  4. Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
  9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sitem Pengendalian Intern Pemeritah
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pemendagri No.13 Tahun 2006.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Pengertian Review
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) memberikan pengertian Review sebagai “ pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain ”. Pengertian tersebut diadaptasi ke dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006 (Perdirjen) dengan memberikan batasan Review sebagai prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengertian dalam Perdirjen tersebut lebih menekankan kepada langkah yang ditempuh dalam proses Review tetapi tujuannya sama. SPAP merupakan acuan bagi akuntan publik sebagai eksternal auditor dalam memberikan jasa Review. Sedangkan Perdirjen merupakan acuan bagi aparat pengawasan intern pemerintah dalam melakukan Review terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Review berbeda dengan audit, antara lain, karena Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit. Menurut SPAP, Review tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, pengujian atas catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti dan prosedur tertentu lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit. Sejalan dengan SPAP, pengertian Review menurut Perdirjen tidak termasuk Review atas pengendalian intern dan tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat. Review juga tidak mencakup pengujian bukti seperti yang biasanya dilaksanakan dalam audit. Sebagai contoh, dalam hal pembelian barang modal yang nilainya materil, proses Review hanya meyakinkan bahwa pembelian barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit harus diuji bahwa prosedur pembelian barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan seperti telah melalui prosedur lelang, pembayaran kepada penyedia barang telah dilakukan berdasarkan kemajuan pekerjaan atau didukung bukti serah terima barang/jasa.
Review yang dilakukan oleh APIP sebagai pelaksanaan dari pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 agak berbeda dengan pengertian yang diungkapkan dalam SPAP maupun Perdirjen. Review yang dilakukan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab (statement of responsibility) atas laporan keuangan tersebut. Pernyataan tanggung jawab memuat menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Oleh karena itu Review yang akan dilakukan berdasarkan PP 8/2006 harus meliputi Review atas sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan SAP. Namun demikian, sistem pengendalian intern yang diReview dibatasi pada pengendalian yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan.
Review dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan Review atas laporan keuangan, aparat pengawasan intern harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan. Sebagai contoh pembelian tanah/bangunan yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai persediaan, bukan aset tetap.

Tujuan Review
Tujuan Review, dalam konteks pemerintahan daerah, adalah untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) kepada kepala daerah.
Dalam hal ini, tujuan Review hanya memberikan keyakinan terbatas sehingga Review tidak memberikan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan seperti dalam pelaksanaan audit.

Ruang Lingkup Review
Ruang lingkup Review adalah sebatas penelaahan sistem pengendalian intern dan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP. Kelemahan dalam pengendalian intern dan ketidak sesuaian dengan SAP yang diidentifikasi memerlukan penelaahan lebih lanjut. Penelaahan lebih lanjut dapat dilakukan dengan rangka melihat kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap buku besar, buku pembantu, catatan, dan laporan lain yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Sasaran Review
Sasaran Review adalah laporan keuangan yang disajikan oleh PPKD. Laporan keuangan dimaksud mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Konsep Dasar Review
Konsep dasar Review dalam modul ini adalah:
Review dilaksanakan secara paralel dengan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Review paralel dimaksudkan untuk memperoleh informasi tepat waktu agar koreksi dapat dilakukan segera. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diajukan kepada kepala daerah sudah mengakomodasi hasil Review APIP.
Review tertuju pada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan akan semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit. Review memberikan keyakinan bagi APIP bahwa tidak ada modifikasi (koreksi/penyesuaian) material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan yang diReview sesuai dengan SAP, baik segi pengakuan, penilaian, pengungkapan dan sebagainya
Review tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat (opini) seperti halnya dalam audit, meskipun Review mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern secara terbatas.
Dalam Review tidak dilakukan pengujian terhadap kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran/kuitansi, dan berita acara fisik atas pengadaan barang dan jasa.

Tahapan Review
Review Laporan Keuangan dapat dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Untuk memenuhi hal tersebut, maka sifat Review dapat dibagi dua, yaitu yang sifatnya rutin berdasarkan laporan yang didapatkan APIP secara rutin (desk review) dan yang sifatnya periodik yaitu tahunan atau periode lain menurut pertimbangan APIP. Tahapan Review yang diuraikan pada bagian ini adalah yang sifatnya periodik yaitu Review atas laporan keuangan tahunan. Tahapan Review terdiri dari persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Persiapan Review meliputi pengumpulan informasi yang berhubungan dengan laporan keuangan dan data lain. Pelaksanaan Review meliputi wawancara/kuesioner/permintaan penjelasan, dan prosedur analitik, penyusunan kertas kerja Review, dan Review kertas kerja Review.

Persiapan Review
Tahap persiapan Review diawali dengan persiapan penugasan, pengumpulan informasi dan identifikasi permasalahan serta penyusunan program kerja Review.
Persiapan Penugasan
Tahap ini meliputi persiapan tim untuk penugasan Review yaitu penentuan tim Review serta alokasi waktu, anggaran, dan penerbitan surat tugas untuk pelaksanaan Review tersebut. Surat tugas mencakup tujuan, ruang lingkup dan sasaran Review. Selanjutnya, perlu ada suatu pertemuan awal dalam rangka pengarahan tim, persamaan persepsi, kesatuan langkah di lapangan seperti teknik Review yang akan dilakukan.
Tim Review harus mempunyai kemampuan teknis yang memadai di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Pemahaman tersebut dapat diperoleh dengan mempelajari ketentuan terkait sebelum melakukan Review, terutama sifat transaksi entitas, sistem, dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi, dan basis akuntansi yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian Review sebaiknya disesuaikan dengan batas waktu penyampaian/pengiriman laporan keuangan yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 102 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005).
Pengumpulan Informasi dan Identifikasi Permasalahan
Pengumpulan informasi dan identifikasi permasalahan diperoleh berdasarkan hasil telaahan laporan keuangan yang diperoleh APIP (desk review), laporan hasil audit yang ada, baik oleh auditor ekstern maupun APIP, dan sumber informasi lain. Berdasarkan identifikasi tersebut, APIP menentukan luasnya Review yang akan dilakukan, dan merencanakan entitas akuntansi/Satker/SKPD mana yang perlu di-sample.
Penyiapan Program Kerja Review
Sebelum tim Review melakukan Review perlu dirumuskan langkah-langkah kerja (program kerja Review) sebagai panduan agar pelaksanaan dapat lebih terarah. Program kerja Review tersebut memuat:
Daftar pertanyaan wawancara dan kuesioner
Langkah kerja prosedur analitik, mencakup:
Pembandingan antara laporan keuangan dengan laporan keuangan periode lalu yang sebanding.
Pembandingan antara laporan keuangan dengan hasil yang diantisipasikan (jika ada, misalnya Laporan Realisasi Anggaran dengan APBD).
Masalah yang tercakup dalam hasil wawancara, kuesioner, dan prosedur analitik.
Masalah yang dianggap tidak biasa oleh aparat pengawasan intern selama melaksanakan Review, termasuk penyelesaiannya.

Pelaksanaan Review
Pelaksanaan Review meliputi Review atas pengendalian intern yang terkait dengan sistem dan prosedur akuntansi dalam penyajian laporan keuangan, dan Review atas keandalan penyajian laporan keuangan sesuai SAP. Pelaksanaan Review atas pengendalian intern dalam penyajian laporan keuangan dibahas dalam Bab III, dan Review atas keandalan penyajian laporan keuangan sesuai dengan SAP dibahas dalam Bab IV.
Pelaksanaan Review mencakup kegiatan pelaksanaan program kerja Review, penyusunan kertas kerja Review (KKR) dan Review atas KKR, serta pembahasan hasil Review.
Beberapa Istilah yang Digunakan Dalam Review
1)Aparat Pengawasan Intern adalah unit organisasi/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan melakukan Review atas laporan keuangan pada entitas pelaporan yang bersangkutan. Aparat Pengawasan Intern sering juga disebut dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
2)Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar rinci atau analisis atas nilai suatu pos sebagaimana diatur dalam SAP
3)Entitas Akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
4)Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
5)Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
6)Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dalam suatu periode tertentu sebagaimana diatur dalam SAP.
7)Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi
8)Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu asset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
9)Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10)Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
11)Satuan Kerja adalah kuasa pengguna anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada pemerintah daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program
12)Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah.
13)Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada umumnya berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 (Kepemendagri 29). Sistem akuntansi dalam peraturan tersebut dirancang untuk dapat menghasilkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Laporan pertanggungjawaban dimaksud terdiri dari Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Nota Perhitungan Anggaran.
Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan sistem akuntansi yang dibangun sesuai dengan Kepmendagri 29 masih memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan SAP. Penggolongan pos-pos neraca yang disajikan berdasarkan Kepmendagri tersebut. Kemudian, nama Laporan Perhitungan Anggaran APBD belum sama dengan Laporan Realisasi Anggaran sesuai SAP dan pos-pos yang disajikan tidak sama dengan pos-pos laporan realisasi anggaran sesuai SAP. Nama Nota Perhitungan APBD tidak dikenal dalam SAP. Akan tetapi isi Nota Perhitungan APBD sebagian disajikan dalam Catatan atas Laporan Keungan.
Dengan kondisi perbedaan tersebut di atas maka perlu adanya mekanisme agar laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan Kepmendagri 29 dapat disajikan sesuai dengan SAP. Untuk itu, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah mengeluarkan Buletin Teknis Nomor 3 tentang Penyajian Laporan Keuangan dengan Konversi. Buletin Teknis ini dimaksudkan untuk menjembatani agar laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Kepmendagri 29 dan juga acuan lainnya dapat dikonversi sehingga sesuai dengan SAP.

Struktur Organisasi Unit Akuntansi Pemerintah Daerah
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam hal pelaksanaan anggaran, merupakan pengguna anggaran/barang yang wajib menyelenggarakan proses akuntansi atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pendapatan, belanja, asset, utang, dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya. Laporan keuangan SKPD sebagai entitas akuntansi dimaksudkan untuk digabungkan dengan SKPD lainnya sehingga menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepmendagri 29 belum mengenal penyajian laporan keuangan oleh SKPD sehingga SKPD belum menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam SAP. Oleh karena itu dalam penyajian laporan keuangan khususnya laporan keuangan tahun 2006 hanya berada di PPKD secara tersentralisasi. SKPD belum menyajikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan didalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005.
Standar Akuntansi Pemerintahan dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
SAP dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang disusun dan dikembangkan oleh Komite SAP (KSAP) dengan mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan atau Buletin Teknis. IPSAP dan Buletin Teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP, disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
sumber(http://auditortrk.blogspot.com/)


|

Read Users' Comments ( 0 )

konsep sistem informasi manajemen

Sistem informasi manajemen (SIM) bukan sistem informasi keseluruhan, karena tidak semua informasi di dalam organisasi dapat dimasukkan secara lengkap ke dalam sebuah sistem yang otomatis. Aspek utama dari sistem informasi akan selalu ada di luar sistem komputer.

Pengembangan SIM canggih berbasis komputer memerlukan sejumlah orang yang berketrampilan tinggi dan berpengalaman lama dan memerlukan partisipasi dari para manajer organisasi. Banyak organisasi yang gagal membangun SIM karena :

  1. Kurang organisasi yang wajar
  2. Kurangnya perencanaan yang memadai
  3. Kurang personil yang handal
  4. Kurangnya partisipasi manajemen dalam bentuk keikutsertaan para manajer dalam merancang sistem, mengendalikan upaya pengembangan sistem dan memotivasi seluruh personil yang terlibat.

SIM yang baik adalah SIM yang mampu menyeimbangkan biaya dan manfaat yang akan diperoleh artinya SIM akan menghemat biaya, meningkatkan pendapatan serta tak terukur yang muncul dari informasi yang sangat bermanfaat.

Organisasi harus menyadari apabila mereka cukup realistis dalam keinginan mereka, cermat dalam merancang dan menerapkan SIM agar sesuai keinginan serta wajar dalam menentukan batas biaya dari titik manfaat yang akan diperoleh, maka SIM yang dihasilkan akan memberikan keuntungan dan uang.

Secara teoritis komputer bukan prasyarat mutlak bagi sebuah SIM, namun dalam praktek SIM yang baik tidak akan ada tanpa bantuan kemampuan pemrosesan komputer. Prinsip utama perancangan SIM : SIM harus dijalin secara teliti agar mampu melayani tugas utama.

Tujuan sistem informasi manajemen adalah memenuhi kebutuhan informasi umum semua manajer dalam perusahaan atau dalam subunit organisasional perusahaan. SIM menyediakan informasi bagi pemakai dalam bentuk laporan dan output dari berbagai simulasi model matematika.

A.DEFINISI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)

Sistem informasi Manajemen adalah serangkaian sub sistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang mampu mentransformasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya. Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.

Perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM adalah mahal dan sulit. Upaya ini dan biaya yang diperlukan harus ditimbang-timbang. Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan muncunya peraturan dari pemerintah.

Lingkungan bisnis bukan hanya rumit tetapi juga dinamis. Oleh sebab itu manajer harus membuat keputusan dengan cepat terutama dengan munculnya masalah manajemen dengan munculnya pemecahan yang memadai.

B.UNSUR-UNSUR SISTEM INFORMASI SEDERHANA

Semua sistem informasi mempunyai tiga kegiatan utama, yaitu menerima data sebagai masukan (input), kemudian memprosesnya dengan melakukan penghitungan, penggabungan unsur data, pemutakhiran dan lain-lain, akhirnya memperoleh informasi sebagai keluarannya (output).

DATA : fakta-fakta atau sesuatu yang dianggap (belum mempunyai arti)

INFORMASI : data yang telah diproses atau data yang memiliki arti.

Perubahan data menjadi informasi dilakukan oleh pengolah informasi. Pengolah informasi dapat meliputi elemen-elemen komputer, non-komputer atau kombinasi keduanya.

C.SISTEM INFORMASI UNTUK MANAJER

Informasi yang diberikan kepada manajer digunakan untuk mengendalikan operasi, strategi, perencanaan jangka panjang & pendek, pengendalian manajemen dan pemecahan masalah khusus.

Dalam sistem yang dikomputerisasikan, program secara terus-menerus memantau transaksi pemasukan yang diproses atau yang baru di proses guna pengindetifikasian dan secara otomatis melaporkan lingkungan perkecualian yang memperoleh perhatian manajemen.

Semakin tinggi lapisan manajemen akan semakin cenderung menggunakan informasi yang berasal dari luar untuk tujuan pengendalian manajemen. Perbandingan kinerja organisasi dengan statistika ringkasan dari pesaing atau industri rata-rata jelas sangat penting artinya.

D. SISTEM INFORMASI INTELIJEN

Sistem informasi intelijen secara otomatis bertugas mencari dan menganalisis informasi tentang lingkungan sosial, politik, hukum, peraturan perundangan dan ekonomi dari satu atau lebih negara disamping juga tentang kesehatan dan prospek masa depan industri dimana perusahaan bersangkutan merupakan bagian didalamnya serta juga tentang pesaingnya.

Sistem informasi intelijen akan memberikan informasi perencanaan yang para manajer tidak menerima dari sumber lain.

Sumber informasi intelijen :

  1. Lembaga pemerintah.
  2. Asosiasi perdagangan industri
  3. Perusahaan riset pasar swasta
  4. Media massa
  5. Kajian khusus yang dilakukan organisasi

Informasi yang diperoleh akan digunakan untuk memahami strategi pesaing, pergeseran halus dalam selera konsumen.

Unsur pokok dalam informasi intelijen :

  1. Profil keperluan informasi dari manajer
  2. Sistem penggalian informasi manajemen
  3. Sistem pengkodean dan penyimpanan.
  4. Sistem analisis data
  5. Kajian khusus
  6. Sistem pelaporan
  7. Pedoman penghapusan data.

Sistem intelijen dapat memberikan banyak keuntungan bagi suatu perusahaan atau lembaga. Sekarang ini tidak hanya perusahaan besar yang memiliki sistem intelijen banyak perusahaan kecil yang juga mempunyai.

E.INTEGRASI SISTEM INFORMASI

Integrasi : adanya saling keterkaitan antar sub sistem sehingga data dari satu sistem secara rutin dapat melintas, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem yang lain.

Pengintegrasian sistem informasi merupakan salah satu konsep kunci dari SIM. Berbagai sistem dapat saling berhubungan satu sama lain dengan berbagai cara yang sesuai keperluannya.

Integrasi sistem informasi dapat bersifat hirarkis yaitu pada tingkat transaksi akan memberikan masukan data kepada sistem tingkat manajerial atau sering pula dalam arah sebaliknya. Interaksi hirarkis adalah paling banyak diidentifikasikan dan diitegrasikan karena manajer mengetahui bahwa informasi harus diringkaskan menurut jalur hirarki disamping sistem yang bersangkutan ada di bawah satu garis komando dan karena manajer dalam bidang fungsional akan lebih banyak mengetahui data apa yang ada dalam sistemnya.

Keuntungan dari integrasi :

  1. Membaiknya arus informasi di dalam sebuah organisasi.
  2. Mendorong manajer untuk membagikan informasi yang dihasilkan oleh departemennya agar secara rutin mengalir ke sistem yang lain yang memerlukan.

F.EVOLUSI SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER

A. Fokus awal pada data

Selama paruh pertama abad 20, perusahaan pada umumnya mengabaikan kebutuha n informasi para manajer. Pada fase ini penggunaan komputer hanya terbatas pada aplikasi akuntansi.

Nama aplikasi akuntasnsi berbasis komputer pada awalnya adalah pengolahan data elektronik (EDP) kemudian berubah menjadi Data prosesing (DP) dan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) .

B. Fokus baru pada informasi

Tahun 1964 diperkenalkan satu generasi baru alat penghitung yang mempengaruhi cara penggunaan komputer. Konsep penggunaan komputer sebagai SIM dipromosikan oleh pembuat komputer untuk mendukung peralatan baru tsb. Konsep SIM menyadari bahwa aplikasi komputer harus diterapkan untuk tujuan utama menghasilkan informasi manajemen. Konsep ini segera diterima oleh perusahaan besar.

C. Fokus revisi pada pendukung keputusan.

Sistem pendukung keputusan (Decision support system)

= sistem penghasil informasi yang ditujukan pada suatu masalah tertentu yang harus dipecahkan oleh manajer dan keputusan yang harus dibuat manajer.

Manajer tsb. Berada di bagian manapun dalam organisasi pada tingkat manapun dan dalam area bisnis apapun. DSS dimaksudkan untuk mendukung kerja satu manajer secara khusus.

Spesifikasi DSS :

  1. Berfokus pada proses keputusan daripada proses transaksi
  2. Dirancang dengan mudah, sederhana, dapat diterapkan dengan cepat dan mudah diubah.
  3. Dirancang dan dioperasikan oleh manajer
  4. Mampu memberikan informasi yang berguna bagi analisis kegiatan manajerial.
  5. Berkaitan dengan hanya bagian kecil dari masalah besar
  6. Memiliki logika yang serupa dengan cara manajer menganilis situasi yang sama.
  7. Memiliki basis data berisi informasi yang disarikan dari file dan informasi lain organisasi yang berasal dari lingkungan eksternal.
  8. Memungkinkan manajer untuk menguji hasil yang mungkin dari serangkaian alternatif.

D. Fokus pada Komunikasi

Pada waktu DSS berkembang , perhatian juga difokuskan pada otomatisasi kantor (office automation/OA) OA memudahkan komunikasi dan meningkatkan produktivitas diantara para manajer dan pekerja kantor melalui penggunaan alat elektronik.

OA telah berkembang meliputi beragam aplikasi seperti konferensi jarak jauh, voice mail, e-mail, electronik calendaring, facsimile transmission.

E. Fokus potensial pada konsultasi

Komputer dapat diprogram untuk melaksanakan sebagian penalaran logis yang sama seperti manusia, suatu aplikasi yang dinamakan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

G.KEMAMPUAN SEBUAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Pengetahuan tentang potensi kemampuan sistem informasi yang dikomputerisasi akan memungkinkan seorang manajer secara sistematis menganalisis masing-masing tugas organisasi dan menyesuaikannya dengan kemampuan komputer.

SIM secara khusus memiliki beberapa kemampuan teknis sesuai yang direncanakan baginya. Secara kolektif kemampuan ini menyangkal pernyataan bahwa komputer hanyalah mesin penjumlah atau kalkulator yang berkapasitas tinggi, sebenarnya komputer tidak dapat mengerjakan sesuatu ia hanya mengerjakan lebih cepat. Sistem informasi komputer dapat memiliki sejumlah kemampuan jauh diatas sistem non komputer. Dan kemampuan ini telah merevolusikan proses manajemen yang menggunakan informasi yang dihasilkan oleh sistem yang telah ada. Beberapa kemampuan teknis terpenting dalam sistem komputer :

  1. Pemrosesan data batch
  2. Pemrosesan data tunggal
  3. Pemrosesan on-line, real time
  4. Komunikasi data dan switching pesan
  5. Pemasukan data jarak jauh dan up date file
  6. Pencarian records dan analisis
  7. Pencarian file
  8. Algoritme dan model keputusan
  9. Otomatisasi kantor.

H.KEMAMPUAN PELAPORAN

Semua sistem informasi memiliki kemampuan pelaporan dan laporan harus dirancang agar sesuai dengan bentuk tertentu.

Prinsip pelaporan :

  1. Laporan harus menonjolkan informasi terpenting
  2. Harus seringkas mungkin
  3. Harus disediakan dukungan
  4. Sistem pelaporan manajemen biasanya dalam transisi
  5. Setiap laporan harus berformat keputusan
  6. Terstruktur untuk melaporkan suatu kinerja

Jenis-jenis laporan :

1. Laporan periodik

Laporan yang secara rutin dikerjakan

2. Laporan indikator kunci

Merupakan variasi laporan periodik, laporan ini secara khusus memberikan beberapa statistik kritis kegiatan operasi harian kepada manajer.

  1. Laporan siap panggil

Jenis laporan yang ditetapkan oleh manajer agar tersedia sebelum berakhirnya satu periode, mungkin karena masalah operasi yang tidak diharapkan atau adanya ancaman.

  1. Laporan khusus

Laporan ini sering disebut juga laporan ad-hoc adalah jenis laporan lain dari jenois laporan tidak terjadwal yang dapat diminta oleh manajer.

  1. Laporan perkecualian

Yaitu laporan yang berisi hanya informasi yang dibutuhkan oleh manajer.

I.INTERFACE ANTARA MANAJER DAN MESIN.

= titik kontak dimana sistem komputer memberikan informasi kepada manajer atau dimana manajer memberikan data kepada sistem komputer.

Bentuk komunikasi antara manajer dan komputer :

  1. Pengembangan program komputer
  2. Dialog atau menyelami file
  3. Mengakses data
  4. Memasukkan input.
(sumber:http://oktadymalik.multiply.com/)


|

Read Users' Comments ( 0 )

MOb Papua

kita di papua punya semacam kebiasaan utk mengisi waktu senggang dengan berbalas cerita mob. mob merupakan banyolan khas papua ae lucu2 ya donk pu cerita2 sygnya sa tra punya bakat itu jadi.sa pengen teman2 tau kalo papua juga gak kalah keren.kita punya banyak sekali koleksi cerita2 mob. cerita mob ini gue copy dari seorang teman http://kanisehakwain.blogs.friendster.com/jangan_dibaca/2006/09/anekdot_papua.html

KUDA LIAR
Ada seorang Papua yang baru tiba di Jakarta. Dia merasa sangat lapar. Dia lalu mendatangi sebuah warung makan yang tak jauh situ. Setelah sampai di warung itu, ia bingung hendak makan apa. Tak lama datanglah seorang Jawa. Orang Jawa itu memesan Indomie rebus. Orang Papua itu pun mengikutinya, memesan Indomie rebus juga. Lalu orang Jawa itu memesan tahu/tempe. Orang Papua pun mengikutinya lagi. Sesudah itu, orang Jawa memesan es teh dan orang Papua itu pun melakukan hal yang sama. Terakhir, orang Jawa itu meminta koran pada yang empunya warung. Orang Papua pun melakukan hal serupa. Orang Jawa melihat orang Papua seolah-olah 'menantangnya'. Dan orang Papua itu berkata,"apa kau lihat-lihat, memangnya orang Papua tidak bisa makan koran?!


|

Read Users' Comments ( 2 )

pengelola keuangan pemda

Harian Kompas(2/3/09) menurunkan sejumlah artikel yang melaporkan rendahnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Berita-berita itu menyiratkan kesemrawutan pengelolaan keuangan negara pada tingkat daerah yang terfokus pada tiga hal. Pertama, tersendat- sendatnya pengajuan anggaran. Kedua, rendahnya daya serap anggaran. Ketiga, kelambatan lembaga-lembaga pemerintah di pusat dan daerah melaporkan keuangan secara tepat waktu sesuai standar akuntansi pemerintah.

Harian Kompas pun memberitakan keluh kesah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution atas kian menurunnya kualitas laporan keuangan pemda dan pusat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan laporan BPK, hanya 13 instansi pemerintah pusat dan satu pemda (Kota Tangerang) yang mendapat opini ”wajar tanpa syarat” dari BPK. Hal itu mengindikasikan reformasi manajemen keuangan negara sesuai UU No 13/2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan PP No 25/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah masih gagal memperbaiki fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan pemerintah.

Kegagapan pemda beberapa tahun belakangan menetapkan anggaran secara tepat waktu dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang baru, bersumber dari masalah pokok yang hingga kini belum dipecahkan, yaitu sistem anggaran dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah yang berlaku masih terlalu kompleks dan ambisius dibandingkan daya dukung dan upaya peningkatan profesionalisme sumber daya manusia bidang manajemen anggaran dan akuntansi yang masih rendah.


Sejak kolonial
Birokrasi Indonesia sejak era kolonial telah terbiasa dengan sistem anggaran sederhana dengan laporan realisasi anggaran yang hanya memuat item pemasukan dan pengeluaran anggaran (kas) dari pemerintah pusat hingga kelurahan atau desa.

Dengan sistem anggaran dan laporan keuangan pemerintah itu, kini staf birokrasi Indonesia harus memproduksi anggaran berbasis kinerja beserta laporan keuangan tahunan persis sama dengan organisasi-organisasi pemerintah di Australia, Selandia Baru, atau berbagai perusahaan multinasional di pasar modal.

Dapat dibayangkan, dengan sistem sekarang, sebuah kabupaten baru di Papua wajib membuat anggaran dan laporan keuangan yang tidak jauh berbeda dengan format dan unsur laporan keuangan sebuah perusahaan multinasional di Jakarta.

Seorang pamong berlatar belakang ilmu pemerintahan atau ilmu pertanian—karena sebagai kepala bidang keuangan atau anggaran di suatu pemda—kini dipaksa tidak saja memahami teknik jurnal dan pelaporan keuangan yang lebih kompleks, tetapi juga menggunakan informasi keuangan itu sebagai dasar pengambilan keputusan yang terkait kegiatan operasional organisasi, program pembangunan, dan anggaran di lingkungan pemerintah.

Memang, secara teoretis tidak dapat dimungkiri, format anggaran dan akuntansi pemerintah yang berlaku di pusat dan daerah memiliki informasi yang lebih lengkap atas aset, utang, modal, anggaran, dan kinerja organisasi dari suatu instansi pemerintah.

Namun, tanpa dukungan tenaga akuntansi dan manajemen keuangan yang memadai, sampai kapan pun pemda tak akan mampu menyusun laporan keuangan secara mandiri, sesuai sistem anggaran dan laporan keuangan yang berlaku. Tanpa tersedianya tenaga akuntan memadai, implementasi sistem anggaran berbasis kinerja dan akuntansi aktual di lingkungan pemda dapat diumpamakan memaksa seorang pilot helikopter menerbangkan pesawat besar. DKI Jakarta sendiri masih kekurangan sekitar 5.000 akuntan (Detikfinance, 17/11/2008).


Merombak total
Meski demikian, hingga kini belum ada upaya serius dari badan kepegawaian pusat, Departemen Dalam Negeri, maupun sejumlah pemda menyediakan langkah lebih strategis untuk secara fundamental merombak sistem perekrutan pegawai daerah yang mampu mengoperasikan sistem anggaran dan akuntansi pemerintah yang baru.

Program yang telah dilakukan hanya lokakarya singkat, studi banding, atau seminar lokal untuk pegawai pemerintah daerah.

Di satu sisi pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang harus dijalankan pemda. Di sisi lain, pemda dengan kebijakan otonomi memiliki kebebasan penuh menentukan sistem perekrutan dan manajemen pegawai daerah tanpa memerhatikan UU atau tuntutan pekerjaan sesuai dengan kebijakan dari pusat.

Saat Pemerintah Selandia Baru atau Australia mulai menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja dan laporan keuangan berbasis aktual awal 1990-an, langkah pertama yang dilakukan adalah merombak total sistem manajemen dan organisasi lembaga pemerintah guna menjamin aparat pemerintah yang digaji dari uang pajak dapat menjalankan sistem anggaran dan akuntabilitas keuangan publik berdasarkan sistem yang dikehendaki masyarakat.

Pengalaman kedua negara itu menunjukkan koordinasi yang sistematis dan terstruktur antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan secara efektif. Sebuah pengalaman yang patut dicontoh.(sumber :harun)



|

Read Users' Comments ( 0 )

Powered By Blogger

followers